![]() |
Hukum Fiqih dalam Berqurban |
Pengertian Qurban
Qurban bahasa arabnya adalah الأضحية (al-udhiyah) diambil dari kata أَضْحَى (adh-ha).
Makna أَضْحَى
(adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang
selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha di
saat terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.
Adapun الأضحية
(al-udhiyah / qurban) menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari
binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri
kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hari
Tasyrik adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
(رواه الدارقطنى و البيهقى)
“Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih
qurban” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro)
Hukum Qurban
Hukum menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan
jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban
adalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna kasih sayang dan peduli
kepada sesama yang harus digalakkan.
Sunnah disini ada 2 macam :
1. Sunnah ‘Ainiyah, yaitu : Sunnah yang dilakukan oleh
setiap orang yang mampu.
2. Sunnah Kifayah, yaitu : Disunnahkan dilakukan oleh sebuah
keuarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada di
dalam rumah.
Hukum Qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang
mampu. Perintah qurban datang pada tahun ke-2 (dua) Hijriyah. Adapun qurban
bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.
Kapan qurban menjadi wajib dalam madzhab Imam Syafi’i dan
jumhur Ulama?
Qurban akan menjadi wajib dengan 2 hal :
1. Dengan bernadzar, seperti : Seseorang berkata : “Aku
wajibkan atasku qurban tahun ini.” Atau “Aku bernadzar qurban tahun ini.” Maka
saat itu qurban menjadi wajib bagi orang tersebut.
2. Dengan menentukan, maksudnya : Jika seseorang mempunyai
seekor kambing lalu berkata : “Kambing ini aku pastikan menjadi qurban.” Maka
saat itu qurban dengan kambing tersebut adalah wajib.
Dalam hal ini sangat berbeda dengan ungkapan seseorang :
“Aku mau berqurban dengan kambing ini. “ Maka dengan ungkapan ini tidak akan
menjadi wajib karena dia belum memastikan dan menentukan. Dan sangat berbeda
dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu “Aku jadikan kambing ini kambing qurban.”
Dan mohon diperhatikan hal ini, karena hal ini sangat
penting.
Waktu Menyembelih Qurban
Waktu menyemblih qurban itu diperkirakan dimulai dari :
Setelah terbitnya matahari di hari raya qurban dan setelah selesai 2 roka’at
sholat hari raya idul adha ringan dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit +
2 rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyemblih qurban. Bagi yang
tidak melakukan sholat hari raya ia harus memperkirakan dengan perkiraan
tersebut atau menunggu selesainya sholat dan khutbah dari masjid yang ada di
daerah tersebut atau sekitarnya. Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat
terbenamnya matahari di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.
Sebaik-baik waktu menyembelih qurban adalah setelah sholat
dan khutbah hari Idul Adha.
عَنِ البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ،
قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ
الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ (رواه البخارى : 5545
)
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu
‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah
shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah
kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5545)
Catatan penting :
Jika seseorang menyembelih
sebelum waktunya, atau sudah kelewat waktunya, misalnya : menyembelih di malam
hari raya raya idul adha atau menyembelih setelah terbenamnya matahari tanggal
13 hari tasryik maka semblihan itu tidak menjadi qurban dan menjadi sedekah
biasa. Maka hendaknya bagi panitia qurban untuk memperhatikan masalah ini.
عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ
فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ
ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا
هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ (رواه
البخارى : 965 )
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Sesungguhnya hal pertama yang kita
mulai pada hari ini adalah kita melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kita
pulang dan menyembelih. Barangsiapa melakukan hal itu niscaya ia telah sesuai
dengan as-sunnah. Adapun barangsiapa menyembelih hewan sebelum shalat Idul Adha,
maka sembelihannya tersebut adalah daging yang ia berikan untuk keluarganya,
bukan termasuk daging hewan kurban (untuk mendekatkan diri kepada Allah).” (HR.
Bukhari no. 965)
Syarat Orang Yang Berqurban
1. Seorang muslim / muslimah
2. Usia baligh
Baligh ada 3 tanda, yaitu :
a. Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia
9 tahun hijriah.
b. Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak
perempuan)
c. Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu
hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan
usia yaitu usia 15 tahun
Dan jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk
melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama
anak tersebut.
3. Berakal , maka orang gila tidak diminta untuk melakukan
kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama orang gila
tersebut.
4. Mampu
Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok,
pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha
dan hari Tasyrik.
Maka bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut,
sunnah baginya untuk melakukan ibadah qurban.
Macam-Macam Binatang Yang Boleh Dijadikan Qurban
1. Unta, diperkiraan umurnya 5 – 6 tahun.
2. Sapi, atau kerbau diperkirakan umurnya2 tahun ke atas.
3. Kambing / doba dengan bermacam- macam jenisnya,
diperkirakan umurnya 1- 2 tahun.
Himbauan Pemilihan Bintang Qurban
Dihimbau ( tapi tidak wajib) :
– Gemuk dan Sehat, dengan warna apapun.
Sifat-sifat Binatang yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban
1. Bermata sebelah / buta
2. Pincang yang sangat
3. Yang amat kurus, karena penyakit.
4. Berpenyakit yang parah
وَعَنِ
اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ
اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي
اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ
مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا
تُنْقِي”
( رَوَاهُ اَلْخَمْسَة.
وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان )
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata,
“Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan
jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan
tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging
dan bersum-sum.”
( Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan
ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban )
Keterangan :
Boleh berqurban dengan kambing / sapi/ unta BETINA.
Harap diperhatikan : Banyak masyarakat yang menganggap bahwa
qurban dengan sapi /kambing /unta betina adalah tidak sah.
Kesunahan Dalam Menyembelih Qurban
1. Dalam keadaan bersuci
2. Menghadap qiblat
3. Membaca :
اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ….
“بِسْمِ اللهِ، واللهُ
أَكْبَرُ، اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ….
Dan setelah itu berdoa :
اَللَّهُمَّ
تَقَبَّلْ مِنِّى
….
Kalau untuk mewakili nama orang :
disebut namanya اَللَّهُمَّ
تَقَبَّلْ مِنْ
….
4. Kesunnahan lain saat menyembelih qurban, hendaknya :
Mulai awal bulan Dzulhijah tanggal 1 hingga saat menyembelih qurban agar tidak
memotong / mencabut rambut atau kukunya, seperti yang disabdakan Nabi SAW :
إِذَا
رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ
فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
(رواه مسلم)
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian
ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari
rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)
5. Jika bisa, menyembelih sendiri bagi yang mampu.
6. Mempertajam kembali pisaunya
7. Mempercepat cara penyembelihan
8. Membaca Bismillah dan Takbir (seperti yang telah
disebutkan) sebelum membaca doa.
9. Di depan warga, agar semakin banyak yang mendo’akannya.
10. Untuk qurban yang sunnah (bukan nadzar) disunnahkan bagi
yang qurban untuk mengambil bagian dari daging qurban biarpun hanya sedikit.
Cara Membagi Daging Qurban
– Jika qurban wajib karena nadzar : Maka semua dari daging
qurban harus dibagikan kepada fakir miskin. Dan jika orang yang berqurban atau
orang yang wajib dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untuk menggantinya
sesuai dengan yang dimakannya.
– Adapun jika qurban sunnah : Maka tidak disyaratkan sesuatu
apapun dalam pembagiannya, asalkan ada bagian uintuk orang fakir miskin,
seberapaun bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3 bagian.
1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada
fakir miskin. Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu semakin besar
pahalanya.
Hukum Menjual Daging Qurban
Hukum menjual daging qurban adalah harom sebelum dibagikan.
Adapun jika daging qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi si fakir yang
menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya. Begitu
juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang
menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit
serta daging qurban sebagai bagian haknya akan tetapi tidak boleh daging dan
kulit tersebut dijadikan upah.
Sumber : http://buyayahya.org/
0 Comments